Pengendalian lingkungan di Rumah Sakit Umum Kasih Bunda, antara lain terdiri dari upaya :
- Perbaikan kualitas udara
- Perbaikan kualitas air
- Permukaan lingkungan
- Desain dan konstruksi bangunan
Pada perbaikan kualitas udara :
- Tidak dianjurkan melakukan fogging dan sinar ultraviolet untuk kebersihan udara (kecuali dry mist dengan H2O2 dan penggunaan sinar ultraviolet untuk terminal dekontaminasi ruang pasien dengan infeksi airborne)
- Batasi jumlah personil di ruangan dan ventilasi memadai
- Tidak direkomendasikan melakukan kultur permukaan lingkungan secara rutin kecuali bila ada outbreak atau pembangunan / renovasi gedung
- Pergantian udara di ruang perawatan biasa minimal 6 kali per jam (ACH : Air Change per Hours), pergantian udara di ruang isolasi minimal 12 kali per jam (ACH : Air Change per Hours), pergantian udara di kamar operasi minimal 20 kali per jam (ACH : Air Change per Hours),
Pada perbaikan kualitas air :
- Persyaratan kualitas air bersih harus dipenuhi (bau, rasa, warna, dan susunan kimianya)
- Lakukan pengawasan kualitas air minum
- Harus ada pengelolaan air yang digunakan di unit khusus (kamar operasi dan ruang hemodialisa) dengan metode RO (Reverse Osmosis)
Pada permukaan lingkungan :
- Permukaan lingkungan harus datar, bebas debu, bebas serangga, bebas binatang pengganggu dan harus dibersihkan secara terus-menerus
- Tidak dianjurkan menggunakan karpet di area perawatan
- Tidak dianjurkan menempatkan bunga segar, tanaman pot, dan bunga plastik di ruang perawatan
- Pembersihan ruang perawatan dapat menggunakan klorin 0.05%, atau H2O2 0.5 - 1.4%, bila ada cairan tubuh, bersihkan menggunakan klorin 0.5%
- Hindari penggunaan sapu ijuk, jika akan melakukan pembersihan, gunakan cara basah (kain basah) dan mop yang terbuat dari microfiber (untuk pembersihan kering). Mop untuk ruang isolasi digunakan tersendiri
- Pembersihan area sekitar pasien harus dilakukan secara rutin setiap hari, termasuk setiap kali pasien pulang
- Pembersihan perlu dilakukan terhadap barang yang paling sering tersentuh tangan
- Bongkaran pada ruang rawat dilakukan setiap 1 (satu) bulan atau sesuai kondisi hunian ruangan
Pada desain dan konstruksi bangunan :
- Desain jumlah petugas kesehatan : perlu perencanaan kebutuhan jumlah petugas, mempertimbangkan faktor kelelahan petugas, dan tingkat kesulitan pelayanan berdasarkan tingkat risiko penyakit
- Desain ruang rawat : tersedia ruang isolasi pasien infeksius (single room), jarak antara termpat tidur lebih dari sama dengan 1 meter (bila memungkinkan 1.8 meter), tersedia fasilitas handrub di setiap kamar
- Persyaratan teknis komponen lantai, dinding, dan langit-langit :
- Lantai harus kuat, halus, kedap air, mudah dibersihkan, permukaan rata dan tidak bergelombang
- lantai yang kontak dengan air harus mempunyai kemiringan yang cukup ke arah saluran pembuangan air
- Pertemuan antara lantai dan dinding harus menggunakan bahan yang melengkung (tidak bersiku)
- Dinding dan langit-langit harus mudah dibersihkan dan tidak berjamur
- Lapisan penutup dinding dan langit-langit harus tidak berpori
- Pertemuan dinding dan dinding harus melengkung (tidak bersiku)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar